Perjanjian pada Malayan Pegawai Negeri Sipil (bagian 4 dari

Perjanjian pada Malayan Pegawai Negeri Sipil (bagian 4 dari

Konferen Konstitusi tahun 1956 antara pemerintah Inggeris dan pemerintah Bn/gabungan Malaya setuju bahawa Komisi Pelayanan Publik akan dibentuk dan akan menjadi badan kehakiman yang independen, bebas dari campur tangan politik, sebagai satu sistem penting dari pemerintahan yang baik. Lima halaman dari apa yang disepakati dalam laporan ini dan tidak disebut di manapun tentang kuota ras dalam pelayanan sipil lain selain mereka harus 'sesuai kualifikasi' untuk pekerjaan itu.

NO HOLDS BARRED

Raja Petra Kamarudin


No comments: